Banyak dari temen2 crypto setanah air mungkin saat ini lagi was2 dan amburadul mikir UU Pemerintah yang mengatur tentang pelarangan BITCOIN sebagai alat tukar yang sah. Banyak yang bertanya , bagaimana nasib para investor VIP ? apakah nantinya akan ada sanksi pidana untuk itu?
Saya rasa inilah yang menjadi pemikiran utama dari setiap pemerintahan di seluruh dunia terhadap keberadaan bitcoin. Bitcoin dijadikan alat pembayaran yang sah. Oleh karena itulah pemerintah bisa jadi melakukan pelarangan terhadap bitcoin, awalnya dilarang untuk tidak menggunakan sebagai alat pembayaran, namun semakin hari para pengguna banyak menginginkan sebagai alat pembayaran, sehingga pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap pengguna bitcoin untuk bertransaksi baik dalam trading maupun lainnya.