Salam Jumpa Buat Para Master-master di Sub-Forum Bitcointalk !!!
Pada Perjumpaan Kali ini saya ingin menjelaskan tentang Aktivitas Perdagangan Illegal yang ada di Indonesia yang biasa disebut dengan BLACK MARKET. Pengertian black market menurut para ahli ekonomi adalah sektor kegiatan yang terjadi dalam bidang ekonomi yang berbentuk berbagai macam transaksi ilegal, dimana pembelian dan penjualan yang dilakukan terjadi secara tidak sah menurut aturan dan undang-undan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.Pengertian barang black market adalah barang yang masuk kedalam suatu negara secara ilegal atau tidak resmi yang tidak membayar pajak.
Naaahh, Sekarang yang menjadi pertanyaan saya buat para master-master disini yaitu:
Apakah perdagangan bitcoin dan altcoin (mata uang virtual) yang selama ini kita perdagangkan melalui bitcoin.co.id maupun ditempat lain merupakan salah satu perdagangan ilegal ?
Berilah Tanggapan Master-master dengan bijak dan jagalah Sub-Forum Bahasa Indonesia ini dari tindakan Spammer. Sekian dan Terimakasih.
menurut saya perdagangan yang kita lakukan saat ini termasuk legal gan karena kita tau sendiri exchange vip itu adalah PT jadi setiap PT harus ada izin resmi dari pemerintah indonesia jadi dengan begitu bisa di pastikan perdagangan yang kita lakukan sudah ada izin resmi gan.
nah tapi kenapa gan bitcoin itu masih ilegal di Indonesia, bukannya seperti yang agan katakan bahwa PT ini sudah ada izin resmi