Owwhhh begini yaa aturannya trrnyata ada undang2 nya juga bitcoin ini..
Iyaa kita tunggu aja kelanjutan nya bagaimana tindakan pemerintah membuat kebijakan tentang bitcoin..
Kalau saya sihh masih enakan bigini saja
Di legalkan ataupun tidak..janji tidak merugikan kita yang pengguna
UU tentang sifatnya sebagai multi non-payment, gue pikir harus ada regulasi lebih yang mengikat jadi pemerintah juga dapat lahan baru dari sektor pajak, hukum investasi bitcoin sama dengan forex, pemerintah tinggal mengelompokkan dalam kategori high risk, dari situ pemerintah bisa membuat regulasi termasuk tarif pajak yang sama dengan stock market.
jika ada regulasi maka akan terbentuk pola pikir dari masyarakat untuk sadar dari awal bahwa bitcoin bukan kateogori invest aman dan harus mempunyai analisa berjangka