Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
Suatu kabar gembira juga ini gan tentanng ke galauwan halal haramnya bitcoin dari segi agama.dengan adanya penjelasan ini dari MUI lebih kurang bisa meredamkan isu isu negatif tentang bitcoin dalam pandangan masyarakat