sudah tak diragukan lagi, ini memang penyebab turunnya rating Bitcoin. TAPI ane GAK melihat itu sebagai LARANGAN, karena disitu disebutkan "...menyerukan peraturan baru..." yang artinya Prancis sudah punya aturan terhadap Bitcoin, dengan kata lain Prancis mengakui eksistensi Bitcoin dan Cryptocurrency lainnya.
Alasan Prancis jelas berbeda dengan Indonesia, yang melarang Bitcoin karena mengkhawatirkan kedaulatan Mata Uang Rupiah, sedangkan Prancis menyatakan perang terhadap Cryptocurrency karena bisa dimanfaatkan oleh pengemplang pajak dan terroris sehingga tidak bisa dipantau aliran dananya. artinya Cryptocurrency masih tetap diakui, hanya saja dengan aturan baru yang bisa memantau aliran aset penggunanya.
lagi pula, menurut ane, kurang logis apa bila Prancis sendirian melarang Cryptocurrency, karena Prancis memakai mata uang Euro yang kebijakan moneternya dipegang Uni Eropa. Apa bila ada larangan Cryptocurrency, maka Uni Eropalah yang berbicara, bukan Prancis.
ane justru melihat ini sebagai peluang untuk pertumbuhan Cryptocurrency.