Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
Wa'alaikumsalam agan, alhamdulillah gan kalau MUI telah berfatwa kalau bitcoin sah2 saja selagi tidak merugikan Berarti kita para bitcoiner semua mari kita jaga agar kita tidak menyalahgunakan hasil dari bitcoin