Menurut saya pajak adalah kewajiban seluruh warga negara. Transakasi ataupun investasi dengan menggunakan bitcoin pada saat ini memang belum dikenakan pajak, dikarenakan regulasinya yang belum dibuat oleh pemerintah. Makanya pemerintah sampai saat ini masih tarik ulur tentang legalitas peredaran bitcoin.
Jika transaksi dan investasi yang menggunakan bitcoin ataupun mata uang virtual lainnya dikenakan pajak, maka akan semakin besar pemasukan negara dari sektor pajak.