Disitu tercantum menurut fatwa majelis ulama indonesia,hasanudin AF, bitcoin sah-sah saja selagi tidak merugikan. Namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan baca article tersebut sebelum berkomentar
wa'allaikum salam gan Berita yang sangat menyenangkan gan,MUI sudah mengakui bitcoin karna tidak merugikan orang lain jadi semanggat gan untuk menambang koin lagi gan .. hehe