menurut ditjen pajak bahwa wajib pajak juga harus mencantumkan kepemilikan bitcoin dalam kolom harta pada SPT tahunannya. Jika tidak mencantumkan, lalu harta tersebut ditemukan petugas pajak maka wajib pajak bisa terancam sanksi berupa denda. artinya memang sudah dikenai pajak bagi pemilik bitcoin