menurut saya walaupun pihak OJK tidak melarang namun tetap saja pihak bank indonesia untuk tetap tidak menerima bitcoin. akan tetapi ada bagusnya juga apa yang telah dilakukan oleh OJK, yaitu menerbitkan aturan mengenai fintech. Tujuannya mendorong pengembangan teknologi finansial supaya masyarakat memperoleh keuntungan banyak. semoga saja apa yang telah di lakukan OJK ini dapat berefek dalam perkembangan bitcoin di indonesia untuk kedepannya.
OJK tidak merlang dalam hal di gunakan untuk investasi dan jual beli
Tapi kalau di gunakan sebagai alat pembayaran BI sudah membuat aturan nya megenai pelarangan dan emang alat pembayaran yang sah di indonesia ya cuma rupiah
setuju gan karena rupiah alat pembayaran yg sah di Indonesia serta memberikan kemudahan untuk pemakaiannya sedangkan menurut ane era bitcoin ini bakal ada kedepannya dengan adanya OJK ingin menggunakan fintech bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya ini memberikan angin segar gan karena dengan ini Indonesia memulai bertahap untuk bisa mencapai dilegalkannya bitcoin karena sudah ingin menggunakan teknologi fintech itu sendiri dan semoga ini akan seterusnya memberikan dampak yg bagus untuk masyarakat sehingga nantinya bitcoin dapat legal di Indonesia