menurut saya walaupun pihak OJK tidak melarang namun tetap saja pihak bank indonesia untuk tetap tidak menerima bitcoin. akan tetapi ada bagusnya juga apa yang telah dilakukan oleh OJK, yaitu menerbitkan aturan mengenai fintech. Tujuannya mendorong pengembangan teknologi finansial supaya masyarakat memperoleh keuntungan banyak. semoga saja apa yang telah di lakukan OJK ini dapat berefek dalam perkembangan bitcoin di indonesia untuk kedepannya.
OJK tidak merlang dalam hal di gunakan untuk investasi dan jual beli
Tapi kalau di gunakan sebagai alat pembayaran BI sudah membuat aturan nya megenai pelarangan dan emang alat pembayaran yang sah di indonesia ya cuma rupiah
Kalau pembayaran yang sah itu rupiah, itu sudah pasti. Namun peraturan tentang finansial, OJK juga bisa membuat larangan gan, tapi saya berharap semoga saja tidak ada larangan terhadap bitcoin, article yang saya informasikan itu untuk menambah informasi saja tentang cryptocurrency diindonesia