Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: OJK atau otoritas jasa keuangan belum melarang peredaran bitcoin
by
xample
on 26/01/2018, 04:02:06 UTC
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki regulasi khusus untuk melarang peredaran bitcoin di Indonesia. Oleh karenanya, OJK memutus mata rantai peredaran bitcoin dengan melarang lembaga keuangan memfasilitasi transaksinya. Dikhawatirkan masyarakat berinvestasi di bitcoinyang unpredictable, risky, volatile, dan mengalami kerugian. Karena bitcoin merupakan cryptocurrency yaitu currency yang tidak dikeluarkan oleh otoritas moneter yang resmi. Biasanya otoritas moneter di suatu negara mengeluarkan uang sebagai alat transaksi pembayaran. Misalnya Bank Indonesia mengeluarkan Rupiah, The Fed mengeluarkan US Dollar. Sementara bitcoin ini kan dunia maya, tidak ada yang mengatur dan sebagainya.