Assalamualaikum gan, saya membaca article dari liputan 6 bahwa OJK atau otoritas jasa keuangan belum melarang bitcoin, jadi meski bitcoin belum legal tapi peredaranya tidak dilarang.
Silahkan baca article
http://m.liputan6.com/bisnis/read/3215766/ojk-belum-akan-larang-transaksi-bitcoin-di-riAlangkah baiknya baca terlebih dahulu sebelum komentar, karena kita sedang berada didalam dunia cryptocurrency, jadi wajib untuk mempelajari dan tahu tentang kabar cryptocurrency agar tidak salah jalan nantinya
peredaran dan kepemilikan bitcoin / altcoin / virtual coin (cryptocurrency) memang tidak dan belum dilarang,
tetapi pemerintah tetap saja melarang semua jenis tersebut diperlakukan untuk metode pembayaran, khususnya diindonesia.
semoga kedepaannya tidak ada larangan kepemilikan
