Kita ketahui bahwa mata uang didefinisikan sebagai selembar kertas atau logam, yang digunakan oleh negara sebagai ukuran tukar untuk nilai hukum atau intrinsik. Mata uang adalah media yang digunakan untuk membeli barang-barang konsumsi (produk dan jasa), yang memiliki harga yang dibayar dengan uang yang beredar di pasar yang relevan. Uang tersebut kita namakan uang kepercayaan (uang fiduciair) karena nilai yang tertera pada uang tersebut tidak mewakili nilai sebenarnya, tapi ada status hukum di atasnya.
Kemudian definisi tersebut bergeser menjadi alat pembayaran transaksi ekonomi yang digunakan di suatu negara. Jadi tidak harus berbentuk kertas atau logam, seperti e-money, e-cash dan sebagainya.
Sedangkan Bitcoin yang sebagian orang menamakannya mata uang digital atau cryptocurrency (mata uang kripto), karena sulit mencari padanannya selain mata uang, sebenarnya bukan mata uang, karena konsep cryptocurrencies pada umumnya adalah muskil dan abstrak, dan memahami bagaimana dan mengapa Bitcoin bekerja membutuhkan tingkat pengetahuan teknologi.
Kalau saya sendiri masih menganggap bitcoin bukan merupakan mata uang, karena tidak terpenuhinya syarat sebagai mata uang yaitu sebagai alat perantara terhadap nilai suatu barang. Saya lebih suka menyebut Bitcoin sebagai asset digital, dan sebagian orangpun menganggap bitcoin adalah emas digital.
Jadi menurut saya bitcoin tidak akan menggantikan kedudukan uang.
Menurut agan...