Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Ciri ciri investasi Fintech ilegal, apakah Bitcoin Termasuk?
by
Adam Limpeun
on 26/01/2018, 16:27:27 UTC
di tahun 2017, otoritas jasa keuangan mengeluarkan 5 ciri ciri investasi bodong, antara lain:
1. tidak ada izin atau kelenggkapan legal
2. tawarkan untung fantastis dan cepat
3. Pengelolaan dana investasi tidak jelas
4. Menggandeng orang terkenal untuk mengaburkan unsur tipuan
5. jarang menyebutkan risiko investasi
(http://investor-fintech.id/ciri-ciri-investasi-bodong-penipuan/)
apakah dalam 5 ciri ciri tersebut termasuk investasi di bitcoin,bagaimana tanggapan bitcoiners, jika iya apa alasan nya? jika tidak apa alasannya?
semoga menjadi sebuah diskusi yang membangun, agar ada suatu kepercayaan lebih terhadap bitcoin di masa depan.

Berita bagus gan, tapi saya ingin bertanya apakan coin lending seperti Bitconnect, Regal, Hextra dan sejenisnya termasuk investasi bodong ? Karena investasi coin lending menawarkan profit sampai dengan 45% perbulannya dan jika di liat dari whitepaper mereka tidak menyebutkan resikonya malah hanya menyebutkan keuntungannya saja.
Bagaimana menurut agan ?




Benar sekali gan izin bitcoin di indonesia sudah di selesaikan dengan hadirnya PT vipbitcoin indonesia yang merupakan badan hukum yang telah disahkan oleh kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika PT bitcoin Indonesia telah mendapat sk secara otomatis bitcoin legal diindonesia, karena tidak mungkin sebuah transasaksi ilegal akan dikeluarkan izin apalagi ini menyangkut perusahaan besar yang beroprasi indonesia,apa salah nya Juga PT Bitcoin di legal kan di Indonesia,kan PT Bitcoin tersebut telah membuat banyak orang menawarkan keuntungan banyak yang diperoleh
Oleh kita semua.