Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: apa alasan pemerintah belum menyetujui BTC masuk di INDONESIA..?
by
crustycrab666
on 27/01/2018, 18:56:33 UTC
Banyak thread yang membahas tentang legalitas Bitcoin di Indonesia, ujung dari intinya sebenarnya sama, dan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, hanya saja seperti di blow-up saat bitcoin semakin populer karena harganya yang cukup fantastis (biasanya lebih didominasi oleh pendatang baru). Pemerintah sudah memberikan keputusan yang jelas:
1. Mata uang yang sang sah dan berlaku di Indonesia adalah Rupiah (UU No 7 tahun 2011). Itu artinya, baik mata uang konvensional dari negara lain seperti dollar, yen, real, serta mata uang virtual (bitcoin dan altcoin) dilarang penggunaannya untuk semua jenis transaksi di Indonesia.
2. Kepemilikan dan jual beli cryptocurrency tidak dilarang, hanya saja pemerintah memberi peringatan keras bahwa hal itu memiliki resiko yang besar karena harganya sangat fluktuatif. Lagipula, kalau trading cryptocurrency dilarang, bitcoin.co.id pasti sudah digusur terlebih dahulu ijin operasionalnya.

Jadi jelas, yang dilarang adalah penggunaannya sebagai alat pembayaran dalam negeri.
Kesimpulan lebih jelasnya sudah diulas agan berikut:
Dari Pernyataan BI tersebut, tidak ada larangan kepemilikan BItcoin dan coin-coin lainnya di Indonesia. Larangan terbatas pada pemakaian bitcoin sebagai alat pembayaran. Karena hanya Rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran di Indonesia, sedangkan bitcoin dan mata uang lainnya, seperti Dollar, Yen, Pesso, ataupun lainnya memang bukan alat pemayaran yang sah di negara ini.

Oiya, sedikit koreksi untuk agan TS, lain kali kalau ingin membuat thread usahakan untuk melakukan observasi terlebih dahulu, Korea Selatan bukan negara berkembang, tapi negara maju. Korsel adalah salah satu dari empat macan Asia yang memiliki perekonomian maju, masak sih agan tidak tahu?  Grin