Pihak OJK tidak akan membuat larangan peredaran dan jasa keuangan selagi jasa keuangan termasuk bitcoin ini tidak melanggar aturan dan tidak merugikan orang banyak. OJK hanya sebagai pengawas dan pencegahan dan penindakan jikalau ada tanda tanda peradaran dan bisnis kauangan yang di sinyalis bodong atau penipuan, Brovo OJK