Saya sedikit memberikan komentar, jika dilihat dari 4 status yang agan klasifikasi di atas terkait status hukum peredaran dan penggunaan bitcoin di berbagai negara, maka saya akan berikan gambaran tentang legalitas bitcoin di Indonesia.
Sejak bulan November 2017 lalu, Pemerintah lewat Bank Indonesia sudah memberikan semacam warning terkait penggunaan bitcoin dan berencana mengeluarkan aturan tentang tekfin, tapi itu masih terbatas peringatan kepada lembaga jasa keuangan yang beberapa di antaranya sudah mulai menerima pembayaran dengan bitcoin. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang tentang mata uang.
Kemudian pada kisaran bulan Desember tahun lalu, pemerintah baru membuat peraturan yang intinya melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran atau jual beli. Tapi oleh beberapa media isu ini digoreng seolah-olah pemerintah melarang tegas penggunaan bitcoin secara mutlak seperti yang terjadi di China.
Akhirnya mengerti Sri Mulyani Indrawati, membuat pernyataan bahwa bitcoin dapat digunakan di Indonesia sebatas sebagai alat investasi bukan sebagai alat pembayaran.
Berarti dapat disimpulkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bitcoin di Indonesia dihukumkan TERBATAS.