Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
by
horrifiedx1
on 30/01/2018, 09:37:39 UTC
jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena sudah banyak artikel atau berita yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan juga BI melarang transaksi bitcoin sebagai mata uang. artinya peredaran bitcoin hanya sebatas instrumen Trading online di Market exchanger tidak bisa di gunakan untuk hal lain. walaupun di indonesia belum ada peraturan yang mengaturnya.
untuk saat ini indonesia juga masih memperbolehkan pertambangan cypto.
di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.
indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri
Kesimpulan yang dapat saya petik tentang Hukum/status bitcoin/altcoin di Indonesia termasuk
ke dalam katagori Terbatas .
alasannya adalah Negara tidak melarang Bitcoin secara keseluruhan, melainkan
melarang penggunaan untuk bertransaksi saja.

Ya, pemerintah kita memang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, hal ini jelas tertera dalam UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang, disebutkan bahwa mata uang sah adalah rupiah. Itu artinya, bukan hanya bitcoin, tapi juga seluruh mata uang  dari negara lain sifatnya ilegal untuk  digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, termasuk Dolar, Euro, Yen, dll.
Meski ada larangan tertentu dalam penggunaannya, tapi, belum ada hukum yang langsung menjurus pada bitcoin, jadi sepertinya kategori terbatas masih belum tepat.
tapi menurut saya memang gan lebih condong cocoknya di poin no. 4, terbatas. memang belum ada UU yang menjurus kepada btc, tetapi kalau dilihat dari fungsionalnya yang tertera di no. 4, bitcoin dilarang atau ilegal untuk transaksi, tapi btc diperbolehkan meski bukan dilegalkan untuk aktivitas lainnya