Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
by
jumail
on 01/02/2018, 04:32:08 UTC
--snip--
Kesimpulan :
Mungkin dari pemberitaan di atas, kesimpulan saya gan, pemerintah akan menerapkan status hukum terbatas yaitu :
1.   Jika Bitcoin dikategorikan sebagai aset digital atau inventaris, maka penggunaannya tidak dilarang.
2.   Jika Bitcoin diperlakukan sama seperti mata uang, maka transaksinya dilarang/ilegal.
--snipp--
Benar, gan, dan ini memang sudah diterapkan di negara kita. Namun, saat ini statusnya belum "terbatas", coba agan baca lagi di badan thead ini tentang penjelasan "terbatas" salah satu syarat utamanya adalah adanya kerangka hukum yang jelas langsung mengarah ke bitcoin.

Tidak ada peraturan khusus bukan berarti tidak ada perlakuan hukum atasnya. Dapat juga pasal-pasal yang berkaitan dengan moneter atau perdagangan yang dijadikan rujukan tentang status hukum "Terbatas" tersebut
Agan Kaisa juga sudah menjelaskan di page-1 bahwa memang belum ada payung hukum yang jelas terkait bitcoin. coba bandingan penjelasan "tidak diatur (dilarang dalam beberapa aspek)" dan "terbatas". Keduanya jelas berbeda, jika dikaitkan dengan adanya payung hukum.