Berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.
http://www.bacaanmadani.com/2017/08/pengertian-berjudi-bentuk-bentuk-judi.html?m=1Salah satu cara mendapatkan profit dari bitcoin adalah trading, yaitu membeli sejumlah koin dari bitcoin dengan asumsi mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga yang besar.
Cara selanjutnya adalah faucet yang beberapa diantaranya memang menggunakan model lotere untuk menghasilkan beberapa Satoshi.
Beberapa orang percaya bahwa bursa bitcoin adalah perjudian nasib.
Mufti Agung Mesir telah mengeluarkan fatwa resmi yang melarang transaksi memakai cryptocurrency seperti Bitcoin karena mirip dengan perjudian.
"Perdagangan cryptocurrency mirip dengan perjudian. Ini dilarang dalam Islam," katanya Mufti Agung Mesir, Shawki Allam, seperti dikutip Russia Today, Kamis, 4 Januari 2018.
https://www.google.co.id/amp/s/m.viva.co.id/amp/digital/993269-mirip-judi-ulama-sepakat-bitcoin-haramSedangkan saya berpendapat bahwa bitcoin merupakan aset digital yang bisa kita analogikan dengan emas tapi berbentuk digital. Sedangkan sisi kehalalan dan keharamannya terletak pada cara memperolehnya.
Apa pendapat agan di sini
sedangkan MUI aja bilang tidak ada larangan agan. kecuali kita mengikuti proyek pertaruhan itu baru namanya judi agan. kemudian kita dalam suatu proyek yang kita ikuti hanya untuk mempromosikan produk2 yang mereka. kalau memang tergolong dalam perjudian. berrti semua iklan yang tayang dimana saja itu mrupakan judi juga agan.