kalau lending di bank itu kan lending dalam artian pinjaman nasabah kepada bank tersebut,
nah kalau lending pada crypto itu jelas2 skema ponzi yang akan berakhir tragis untuk setiap orang yang bergabung di akhir gan,,
jauhi kedua lending tersebut baik itu lending atau pinjaman pada bank ataupun lending pd kripto
mending agan belajar trading saja dari pada ikut program lending2 an
Berarti ada kerancuan pemakaian istilah antara lending pada bank dengan lending pada bitcoin. Berbeda dalam prinsip kerjanya, yang artinya kita yang meminjamkan koin kita ke perusahaan untuk selanjutnya dimanfaatkan perusahaan untuk usahanya.
Makasih gan infonya.