Apakah benar informasi ini gan sedangkan peraturan BI tentang penggunaan crytocurrency diindonesia masih dilarang dam belom dicabut. Kayanya harus dicari info ijin pendirian dan ijin oprasinya yah gan, biar kita aman.
peraturan BI kan hanya pelarangan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang/nilai tukar barang. kalau hanya pertukaran IDR to cryptocuurency kan gak dilarang, namun jika terjadi apa apa resikonya ditanggung sendiri dan tidak ada badan hukum dalam hal tersebut. kalau pemegang aset crypto dilarang sudah pasti bitcoin.co.id sudah dicabut duluan izin nya sebagai PT