Karakteristik bitcoin berbeda dengan aset lainnya seperti property ataupun emas.
Belum semua negara mendefinisikan bitcoin secara jelas, hanya Amerika saja yang menggolongkan bitcoin kedalam kategori aset, yaitu aset digital. Sehingga pemerintah Amerika dapat mengambil pajak dari peredaran bitcoin.
Sedangkan di Indonesia belum ada peraturan yang menyatakan bahwa bitcoin merupakan aset kena pajak.
Berarti kalau agan nyimpennya dalam bentuk bitcoin, gak bakal kena pajak. Tapi kalau udah dibeliin mobil, rumah ataupun tanah pasti kena pajak.