Hallo Master-master !!!
Di era digital aset sekarang sudah sering kita dengar mata uang virtual. Salah satu yang paling banyak dibahas adalah Bitcoin, Bitcoin yang merupakan salah satu dari hasil implementasi dari cryptocurrency adalah coin pertama yang digadang-gadang sebagai pengganti transaksi keuangan, tetapi dengan perkembangan pengguna dialih menjadi ajang investasi khususnya di Indonesia. Tapi yang perlu diketahui bahwa, bitcoin bukanlah satu-satunya dari mata uang virtual yang ada didunia. Adapun jumlah keseluruhan mata uang virtual didunia yaitu lebih kurang ada 1400 jenis. Selain bitcoin, ada pula ethereum, riak, bitcoin cash, cardano, NEM, litecoin, dan sebagainya.
Yang menadi pertanyaan saya, Apakah semua mata uang virtual ini akan semakin tumbuh ataupun akan menghilang satu persatu berhubungan dengan banyaknya negara-negara yang gencar melarang transaksinya. Khususnya di Indonesia, semakin hari semakin banyak berita-berita yang menyebutkan bahwa dilarangnya bitcoin dan altcoin ini di Indonesia dan beberapa fatwa ulama tentangnya.
Berilah pendapat anda tentang ini, dan jagalah posting anda supaya Sub-Forum Indonesia selalu terjaga dari Spammer.
banyak sekali mata uang virtual termasuk kredit card atau kartu yang memiliki nilai seperti e-post dan e -tol, alat bayar lainnya yang dinilai dalam bentuk koin. maka jangan menganggap cuma bitcoin saja di mata uang virtual. tentang persoalan larang melarang yang perlu kita ketahui bukan penambangan bitcoin yang dilarang tetapi penggunaan transaksi langsung di pasar seperti kita ingin membeli buku menggunakan bitcoin itu yang dilarang di indonesia, jadi kita jangan terpancing dengan isu yang tidak mendasar.