Yang saya tahu, pemerintah memang belum sampai pada tahap melarang kepemilikan Bitcoin. Pemerintah hanya
melarang Bitcoin yang diperuntukan sebagai alat pembayaran, dan memang itu sudah ada dalam undang-undang yang mengatur tentang mata uang dimuat dalam rumusan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) yang menyebutkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan yang sama diatur kembali dalam rumusan Pasal 23B Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen keempat.
Kemudian dijabarkan kembali dalam Undang-Undang No 7. Tahun 2011 tentang Mata Uang dimana hanya Rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Berarti penggunaan Bitcoin atau cryptocurrency lainnya
sebagai alat pembayaran memang dilarang di negara kita.
Baca artikel ---->
https://www.kompasiana.com/ramautura/regulasi-dan-kebijakan-terkait-mata-uang-kripto-sebagai-alat-pembayaran-di-indonesia_5a02a9f58325cc3e613fd7c2Sedangkan untuk kepemilikan atau aset dan memperdagangkannya/trading, saya rasa belum sampai tingkat dilarang.
Jadi apa yang harus diregulasi. Malah makin merepotkan kita, dimana setiap kali transaksi dengan Bitcoin atau cryptocurrency akan ada aturan yang menyertainya.