stelah beberapa kali saya liat, saya amati, ini hanya sekedar rental car yang ingin melakukan crowd funding, yang jadi poin utama :
1. tidak adanya official announement dr pihak yang dicantumkan namanya sebagai partner, karena pencatumanya hanya sepihak.
2. legal standing untuk crowdfundingnya juga gk jelas, dalam whitepaper juga tidak ada legal dari notaris stempat tentang pengumpulan dana, yang mana ini lebih ke sifat illegal
3. jika mau disamakan dengan tokenomy sangat jauh berbeda, karena tokenomy sebenrny tercatat di singapur, jd kita gk mempermasalahkan legalitas dia, sedangkan ini P.T berdiri di indonesia yang artinya segala kejelasan tentang crowdfunding dalam masa sekarang di indonesia masih2 abu2 malah mengarah ke unsur illegal.
mungkin bisa saja nanti para cryptoner indonesia melaporkan hal ini ke pihak berwajib, karena dampaknya akan sangat luas sekali, bisa2 regulasi berubah lagi karena segelintir orang2 seperti ini yang memakai crypto sebagai alat penipuan..