oJK belum melarang bitcoin karena menurut Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan lembaga non-finansial bisa saja menyelenggarakan perdagangan mata uang virtual seperti bitcoin tanpa meminta izin institusinya. Sebab, perizinan untuk non-finansial memang bukan di OJK.