Semoga dengan adanya UU no 10 the 2011 bisa menjadi payung hukum bagi cryptocurrency di negara Indonesia. Sekarang bola lagi di pegang oleh pemerintah,apakah mau mengikuti perubahan atau akan menolak perubahan ini. Sudah hukum alam siapa yang tidak bisa beradaptasi dengan perubahan maka akan tertinggal. Semoga pemerintah Indonesia mau mengadopsi cryptocurrency..