UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital.
Saya mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang.karena dengan hadir nya bit coin ada nampak baik nya juga buat kemajuan negara kita.