Menurut pandangan BI. BI mencatat, terdapat 1.490 virtual currency atau cryptocurrency yang berkembang hingga saat ini, termasuk Bitcoin.
BI melarang karena seluruh penggunaan cryptocurrency, baik sebagai alat transaksi maupun sebagai komoditas. Sebab, tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peredaran cryptocurrency, termasuk aset yang menjadi jaminannya.
Menurut pandangan jikowi .Presiden Jokowi mengatakan, Indonesia harus siap menghadapi perkembangan zaman yang begitu cepat.Seperti advance robotic yang bisa mengambil alih peran manusia, begitupun artificial intelligence, dan virtual reality yang terus berkembang. Kemudian blockchain dan cryptocurrency mata uang tanpa bank sentral yang sekarang sedang ramai diperebutkan oleh banyak orang.
Mentri keuangan dan Bank Indonesia tidak melarang untuk investasi di bitcoin sedangkan OJK masih bingung karena bitcoin diakses oleh perorangan bukan kelompok dan keuntungan untuk negara adalah fee yang didapat oleh bank swasta yang sudah bekerjasama dengan bitcoin.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, perdagangan virtual aset di Indonesia harus diatur, terutama perizinan dan pengawasannya.
Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
perkembangan mata uang virtual cryptocurrency termasuk bitcoin yang sedang ramai dibicarakan.perkembangan teknologi digital di dunia semakin berkembang.