Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
by
Almubarraq
on 26/02/2018, 01:54:39 UTC
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita


iya ane setuju dengan pendapat  anda gan, karena sebenarnya kita di sini hanya mengharapkan juga men inginkan supaya pemerintah mau mengkontribusikan pikiranya untu kita para Bitconer yang ada di Indonesia, karena ini adalah merupakan sebuah kemajuan bangsa juga, ya seperti yang agan katakan tadi, yang kita butuhkan adalah cuma payung hukum yang di atur sesuai undang undang. sebab percuma menganggap bitcoin atau cryptocurrence  sebagai komoditas, kalau pemerintah tidak melegalkannya.