Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
by
Payfazz
on 28/02/2018, 15:44:29 UTC
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Aku mempunyai harapan agar bitcoin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dan di atur dengan baik berdasarkan undang-undang. Ngak masalah klu bitcoin bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai komoditas yg penting ngak dilarang untuk tetap eksis di negara kita
sependapat drngan agan.. semoga harapan kedepannya bitcoin tetap dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dapat dilegalkan, walaupun memang banyak orang menyalah gunakan bitcoin ke rana yang berbau negatif.. dengan demikian pemerintah dapat memijimalisir dan meregulasi hal tersebut sehingga aman oleh kejahatan


menarik membaca ulasan dari agan,terkait dengan bitcoin memang sepatut nya pemerintah indonesia harus menanggapi positif terkait keberadaan cryptocurrency beberapa tahun ini,perlu adanya regulasi yang jelas secepat nya.mengingat di indonesia lumayan banyak yang menekuni dunia crypto ini,terutama bitcoin