Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
by
rohman69
on 02/03/2018, 01:48:53 UTC
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Seharusnya sih netral aja gan jangan melegalkan atau meilegalkan hehe, karena jika legal pasti akan terjadi banyak kasus scema ponzi yang berkeliaran di indonesia, dan indonesia sebagai sasaran karena jumlah penduduk yang sangat banyak, juga konsumtif.
Kalau netral kan bikin nyaman juga, ga ada yang perlu dikhawatirkan. Pemerintah sangat bagus memberikan arahan bahwa bitcoin dan sejenisnya itu sangat fluktuatif dan hanya investor yang berani ambil resiko aja yang ikut.