Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrencySemoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Memang sudah saatnya Bitcoin di legalkan oleh pemerintah kita gan, negara-negara lain bisa membuat Bitcoin maju di negaranya sendiri, kenapa kita Indonesia tidak bisa coba. Kan itu sudah ada contoh nya jadi kami berharap para bitcoiner semua nya yang ada di Indonesia ini. Pemerintah tolong lihat negara yang sukses dengan bitcoin tersebut dan ambil positifnya saja lalu di terapkan di negara Indonesia kita tercinta ini. Dan mengenai berita negatif tersebut terhadap Bitcoin kita biarkan saja, mereka tidak tahu dan tidak paham dengan bitcoin tersebut gan.