Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrencySemoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
buat saya ini adalah topic yang sangat menarik untuk dipelajari dan dibahas karena berkaitan dengan legalitas Bitcoin di Indonesia, hemat pandangan saya, semestinya pemerintah kita harus membuat suatu regulator hukum (payung Hukum) untuk pengguna Bitcoin di Indonesia, sekalipun untuk sekarang masih bisa dibilang hanya komuditas yang menggunakan Bitcoin di Indonesia. Kedepannya cryptocurrency pasti akan lebih maju dan begitu juga kita Indonesia jangan sampai tertinggal dengan negara-negara lain di dunia.
Kami semua jelas menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah pusat karena saat ini hanya sebagai wacana saja dan belum ada kepastian , yang aku harapkan justru pemerintah lebih modern lagi dan bisa membuat sebuah koin yang mampu bersaing di global dan membuat payung hukum yang jelas agar ICO projek dapat di atur jika nanti crypto sudah di regulasi.