Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
by
abdillah2244
on 03/03/2018, 15:18:14 UTC
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
kalau saya pribadi dalam menanggapi hal ini, pemerintah atau pemakai cryptocurrenzy harus mengedepankan asas keadilan
ketika pemerintah menyetujui penggunaan uang digital maka pengguna harus terima dengan ppengenaan pajak yang pastinya tinggi begitu pula ketika pemerintah tidak menyetujui, maka pengguna uang digital harus juga terima dengan segala resiko yang ada gan.