Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
by
kaka manteng
on 03/03/2018, 21:07:13 UTC
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.

iya, itu benar gan, berkembangnya tekhnologi saat ini khususnya bisa melahirkan cryptocurrency banyak terjadi kontroversial diberbagai negara khususnya indonesia, padahal jika dilihat bahwa kehadiran cryptocurrency sangat menguntungkan negara tersebut. oleh sebab itu menurut saya UU Nomor 10 tahun 2011 itu tidak akan cukup gan, lebih baik dibuat sebuah regulasi oleh pemerintah yang mengatur kekhususan bitcoin atau mata uang digital, saya sepakat dengan apa yang ditawarkan oscar dermawan kepada pemerintah