Salam Jumpa Buat Para Master-master di Sub-Forum Bitcointalk !!!
Pada Perjumpaan Kali ini saya ingin menjelaskan tentang Aktivitas Perdagangan Illegal yang ada di Indonesia yang biasa disebut dengan BLACK MARKET. Pengertian black market menurut para ahli ekonomi adalah sektor kegiatan yang terjadi dalam bidang ekonomi yang berbentuk berbagai macam transaksi ilegal, dimana pembelian dan penjualan yang dilakukan terjadi secara tidak sah menurut aturan dan undang-undan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.Pengertian barang black market adalah barang yang masuk kedalam suatu negara secara ilegal atau tidak resmi yang tidak membayar pajak.
Naaahh, Sekarang yang menjadi pertanyaan saya buat para master-master disini yaitu:
Apakah perdagangan bitcoin dan altcoin (mata uang virtual) yang selama ini kita perdagangkan melalui bitcoin.co.id maupun ditempat lain merupakan salah satu perdagangan ilegal ?
Berilah Tanggapan Master-master dengan bijak dan jagalah Sub-Forum Bahasa Indonesia ini dari tindakan Spammer. Sekian dan Terimakasih.
Menurut ane perdagangan btc tidak ilegal atau tergolong dalam kategori black market, menurut pengertian di atas disebutkan bahwa pembelian dan penjualan secara tidak sah menurut undang undang, nah pertanyaannya apakah btc udah di atur diundang2? Kemudian barang yang ilegal dan tidak bayar pajak nah sekarang pertanyaannya apakah bitcoin berbentuk barang dan udah diatur diundang undang kah btc harus dipungut pajak? Jawabannya tidak, Jadi ane berpendapat kalau btc bukan termasuk black market