Naaahh, Sekarang yang menjadi pertanyaan saya buat para master-master disini yaitu:
Apakah perdagangan bitcoin dan altcoin (mata uang virtual) yang selama ini kita perdagangkan melalui bitcoin.co.id maupun ditempat lain merupakan salah satu perdagangan ilegal ?
Logikanya begini gan, bitcoin.co.id dapat beroperasi secara legal di Indonesia karena ada izin dari pemerintah, kalau perdagangan cryptocurrency ilegal, maka bitcoin.co.id yang pertama kali akan ditarik izin operasionalnya, sederhana bukan?
Selama ini yang diberi label ilegal adalah penggunaanya sebagai alat tukar, sama seperti mata uang konvensional dari negara lain, sifatnya ilegal kalau digunakan untuk pembayaran di dalam negri, mutlak hukumnya menggunakan rupiah.
Kalau agan membeli ayam goreng dengan dollar di Indonesia, maka transaksi itu disebut ilegal. Simple, karena tidak menggunakan rupiah.
Setuju sekali gan karena karena berbeda mata uang kalo diindonesia kan rupiah jadi dari bitcoin ditukar dulu menjadi rupiah agar bisa transaksi diindonesia