Salam Jumpa Buat Para Master-master di Sub-Forum Bitcointalk !!!
Pada Perjumpaan Kali ini saya ingin menjelaskan tentang Aktivitas Perdagangan Illegal yang ada di Indonesia yang biasa disebut dengan BLACK MARKET. Pengertian black market menurut para ahli ekonomi adalah sektor kegiatan yang terjadi dalam bidang ekonomi yang berbentuk berbagai macam transaksi ilegal, dimana pembelian dan penjualan yang dilakukan terjadi secara tidak sah menurut aturan dan undang-undan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.Pengertian barang black market adalah barang yang masuk kedalam suatu negara secara ilegal atau tidak resmi yang tidak membayar pajak.
Naaahh, Sekarang yang menjadi pertanyaan saya buat para master-master disini yaitu:
Apakah perdagangan bitcoin dan altcoin (mata uang virtual) yang selama ini kita perdagangkan melalui bitcoin.co.id maupun ditempat lain merupakan salah satu perdagangan ilegal ?
Berilah Tanggapan Master-master dengan bijak dan jagalah Sub-Forum Bahasa Indonesia ini dari tindakan Spammer. Sekian dan Terimakasih.
Black Market itu transaksi dalam bentuk Barang yang masuk kedalam suatu negara tanpa membayar pajak gan,
Sedangkan bitcoin sama halnya seperti membeli mata uang dollar, dimana nilai tukarnya lebih tinggi dari nilai beli, jadi bila BTC termasuk kedalam Black Market, maka jual beli mata uang itu juga termasuk kedalamnya,
Namun asalan pemerintah melarang transaksi bitcoin di Indonesia, itu disebabkan karna ditakutkan traksaksi uang rupiah akan tergantikan oleh BTC, jadi pemerintah hanya melarang sebagai alat transaksi saja, sedangkan untuk mengumpulkan profit bitcoin itu tidak masalah.