Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: UU Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Solusi Legalnya Crypto di Indonesia
by
dreamsnight
on 05/03/2018, 00:02:51 UTC
Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan yang menyebut komoditas sebagai barang dan hak yang dapat menjadi subjek pernjanjian atau kegiatan atas barang atau jasa baik berwujud maupun tidak berwujud, akan tetapi Indonesia membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital, hal tesebut sesuai dengan yang diulas oleh Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia Oscar Darmawan di https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180220122712-185-277407/indonesia-butuh-regulasi-yang-menaungi-cryptocurrency

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi cryptocurrency dengan baik dan bijak sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara-negara lainnya.
Indonesia merupakan penghasil komoditi terbesar dan masih membutuhkan regulasi tambahan untuk menaungi keberadaan Bitcoin dan aset digital.
dna Oscar mencontohkan Jepang dan Amerika sebagai negara yang baik dan patut dicontoh mengenai pengadaan peraturan baru mengenai bitcon/cryptocurrency.
sangat jelas ya disini oscar berusaha menyadarkan pihak yang berwenang mengenai undang undang di indonesia.
dan dia menyampaikan..
"Saya rasa sudah orang sudah panggil kami. Hampir semua kementerian, semua regulator. Mereka manggil kami untuk minta masukan," ucap Oscar.