KYC adalah Pengenalan Pelanggan, dimana Perusahaan Asuransi harus mengenal pelanggan dan intermediarinya, seperti identitas, sumber penghasilan, alamat tempat tinggal, tempat usaha maupun kantor pelanggan. Hal ini untuk menghindari adanya transaksi pencucian uang.
Tujuan KYC:
- Memungkinkan Perusahaan Asuransi mengenal dan memahami para pelanggan dan intermediari perusahaan.
- Mentaati sepenuhnya pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme.
- Untuk memungkinan Perusahaan Asuransi memiliki identifikasi positif atas para pelanggannya.
- Menyediakan sistem pengawasan internal pada kegiatan yang sedang berlangsung.
- Informasi yang terkumpul dari pelanggan adalah untuk keperluan penutupan asuransi dan akan tetap dijaga kerahasiaannya.