di tahun 2017, otoritas jasa keuangan mengeluarkan 5 ciri ciri investasi bodong, antara lain:
1. tidak ada izin atau kelenggkapan legal
2. tawarkan untung fantastis dan cepat
3. Pengelolaan dana investasi tidak jelas
4. Menggandeng orang terkenal untuk mengaburkan unsur tipuan
5. jarang menyebutkan risiko investasi
(
http://investor-fintech.id/ciri-ciri-investasi-bodong-penipuan/)
apakah dalam 5 ciri ciri tersebut termasuk investasi di bitcoin,bagaimana tanggapan bitcoiners, jika iya apa alasan nya? jika tidak apa alasannya?
semoga menjadi sebuah diskusi yang membangun, agar ada suatu kepercayaan lebih terhadap bitcoin di masa depan.
menurut saya 5 ciri2 tersebut termasuk investasi gan tapi itu menggunakan cara yang tidak baik/ilegal dan haram yang tidak bermanfaat bagi orang lain. investasi itu kan suatu tindakan menanamkan sumber daya atau modal pada saat ini dengan harapan bisa mendapatkan manfaat yang lebih di masa depan yang akan datang . dan 5 ciri itu ter masuk tindakan menanamkan modal tapi ilegal .