Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Ciri ciri investasi Fintech ilegal, apakah Bitcoin Termasuk?
by
Salmari116
on 11/03/2018, 12:19:24 UTC
di tahun 2017, otoritas jasa keuangan mengeluarkan 5 ciri ciri investasi bodong, antara lain:
1. tidak ada izin atau kelenggkapan legal
2. tawarkan untung fantastis dan cepat
3. Pengelolaan dana investasi tidak jelas
4. Menggandeng orang terkenal untuk mengaburkan unsur tipuan
5. jarang menyebutkan risiko investasi
(http://investor-fintech.id/ciri-ciri-investasi-bodong-penipuan/)
apakah dalam 5 ciri ciri tersebut termasuk investasi di bitcoin,bagaimana tanggapan bitcoiners, jika iya apa alasan nya? jika tidak apa alasannya?
semoga menjadi sebuah diskusi yang membangun, agar ada suatu kepercayaan lebih terhadap bitcoin di masa depan.
menurut saya bitcoin seperti hal nya emas dan asset digital, bitcoin tidak ada perusahaan atau lembaga yang mengatur setau saya bitcoin tidak ada menawarkan untung yang fantastis melainkan bitcoin di tambang dengan komputer yang canggih, menurut saya itu cryptocurrency seperti bitconnect, regalcoin dan lain-lain yang menggunakan skema ponzi yang memberi iming -iming berkali kali lipat
Saya sependapat sama agan kalau bitcoin tidak ada sebuah lembaga seperti sebuah perusahaan yang memimpinnya, bitcoin itu berdiri tegak dia, bitcoin ini berkaitan dengan jaringan internet dan bitcoin tidak memberikan iming - iming yang menakjubkan jadi menurut saya bitcoin tidak termasuk kedalam 5 katagori yang dimaksudkan diatas