di tahun 2017, otoritas jasa keuangan mengeluarkan 5 ciri ciri investasi bodong, antara lain:
1. tidak ada izin atau kelenggkapan legal
2. tawarkan untung fantastis dan cepat
3. Pengelolaan dana investasi tidak jelas
4. Menggandeng orang terkenal untuk mengaburkan unsur tipuan
5. jarang menyebutkan risiko investasi
(
http://investor-fintech.id/ciri-ciri-investasi-bodong-penipuan/)
apakah dalam 5 ciri ciri tersebut termasuk investasi di bitcoin,bagaimana tanggapan bitcoiners, jika iya apa alasan nya? jika tidak apa alasannya?
semoga menjadi sebuah diskusi yang membangun, agar ada suatu kepercayaan lebih terhadap bitcoin di masa depan.
Saya masih baru di dunia crypto ini gan, tapi dari beberapa artikel atau berita di media online, sepertinya Pemerintah Indonesia akan menerbitkan aturan untuk melakukan investasi di bitcoin.
Dari ciri yang agan sebutkan di nomer 4, sepertinya bitcoin tidak pernah menggandeng orang terkenal dan bahkan pencetusnya yaitu satoshi nakamoto malah tidak mau untuk menampakan dirinya sendiri atau anonym.