Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
terimakasih gan atas threadnya kita juga menjadi paham untuk yang beragama islam dalam menekuni ini supaya kita juga tidak menyimpang pada hal yang tidak baik atau di sebut haram tidak sesuai syariat islam ,berikut mungkin referensi video yang bisa agan simak karena jika berhubungan dengan syariat hukum islam kita harus berlandasan pada dalil al-qur'an dan hadist serta alim ulama yang menguasai ilmu pada al-quran dan hadist
https://www.youtube.com/watch?v=XZXfWXyBQtU https://www.youtube.com/watch?v=NdLiaZ8gLG4