Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency
by
seulek_kabel
on 31/03/2018, 03:47:51 UTC
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih


saya sangat sependapat dengan apa yang dikatakan oleh Bapak Dr. Zulkifli N, S.E., tentang Cryptocurrency boleh-boleh saja asalkan tidak ada unsur judi, Gharar dan hal yang dilarang lainnya. Cuma hemat pandangan saya dalam dunia Cryptocurrency ini ada sedikit berbeda pandangan dengan yang nama nya Gharar dalam dunia Cryptocurrency, sehingga saya saja masih bingung bagaimana memahami agar Cryptocurrency itu tidak gharar.