Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 2 from 2 users
Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin
by
Dek Aireen
on 31/03/2018, 14:18:07 UTC
⭐ Merited by cukimot (1) ,dbshck (1)
Saya mau tanyakan sedikit :

Selain disebut sebagai aset digital yang agan sebut, ada juga sebagian orang yang menyebutkan bahwa bitcoin adalah komoditas, sebagian media juga menyebutkan bitcoin sebagai komoditas.
Baca ---> https://www.google.co.id/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1058892/bitcoin-indonesia-ingin-jadi-komoditas-bukan-alat-pembayaran

Orang yang berpendapat bahwa bitcoin adalah komoditas memiliki alasan :
1. Bitcoin merupakan komoditas karena dapat ditumpuk atau ditimbun untuk sewaktu-waktu dijual kembali.
2. Bitcoin ibarat emas_yang dapat menjadi langka_ketika mencapai jumlah 21 juta keping.

Tapi dalam aturan pemerintah disebutkan bahwa komoditas adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.[/i]

Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka telah dibatasi, yang mana Bitcoin tidak termasuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek yang diperdagangkan di Bursa Berjangka

Baca ---> Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (“UU 10/2011”).

Sumber : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a4f55496db2c/legalitas-ibitcoin-i-sebagai-komoditas-dan-iblockchain-i-sebagai-teknologi-finansial-di-indonesia

Gimana menurut agan, apakah bitcoin merupakan komoditas atau bukan?