Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Menurut saya kalau dalam perspektif Islam segala sesuatu yang di sepakati antara pembeli dan penjual maka di perbolehkan bahkan dalam takaran sesuka hati namun tidak merugikan salah satu pihak, merujuk kepada hadist dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu anhu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai (HR. Muslim 4147).
Terkait penggunaan bitcoint sebagai mata uang Islam juga punya perspektif melalui hadist lain yang menyatakan bahwa umar bin Khatab pernah ingin membuat uang dari kulit unta namun beliau tidak jadi karna khawatir bahwa unta akan punah. Ini menjelaskan apapun bisa di jadikan sebagai uang jika memang disepakati.